TKDN Tak Lagi Wajib, Pemerintah Siapkan Insentif
Pemerintah resmi mengubah kebijakan terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Melalui arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah kini TKDN Tak Lagi Wajib Pemerintah Siapkan Insentif.
Juru Bicara Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jodi Mahardi, menyampaikan bahwa kebijakan baru ini bertujuan meningkatkan fleksibilitas industri nasional. “Pemerintah tidak lagi memaksakan penggunaan TKDN, tapi kami tetap mendorong industri agar menggunakan produk dalam negeri melalui insentif yang menarik,” ujarnya, Kamis, 10 April 2025.
Langkah ini diambil setelah Amerika Serikat menetapkan tarif impor sebesar 32 persen untuk produk asal Indonesia. Pemerintah menilai, kebijakan TKDN yang terlalu kaku dapat menghambat daya saing ekspor. Dengan pendekatan baru, pelaku industri akan lebih mudah dalam mengurus perizinan dan dapat mengurangi beban biaya tinggi.
Jodi menjelaskan bahwa insentif akan diberikan kepada pelaku usaha yang tetap memprioritaskan penggunaan komponen lokal meskipun tidak lagi diwajibkan. “Skema ini menciptakan keuntungan nyata tanpa menurunkan standar industri dalam negeri,” katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan melemahkan industri nasional. Sebaliknya, pemerintah ingin memperkuat posisi industri dalam negeri agar mampu bersaing secara global melalui pendekatan insentif yang lebih fleksibel dan adaptif.
“Pemerintah tetap memberi ruang tumbuh bagi pelaku usaha lokal, sekaligus menjaga kesinambungan TKDN secara strategis,” tutup Jodi.
Kunjungi katalog kami segera untuk menemukan produk TKDN yang Anda butuhkan DI SINI.
Kunjungi juga kami di DI SINI.